Pada
postingan kali ini kelompok kita membahas bagaimana mendirikan suatu
perusahaan. Tapi terlebih dahulu kita harus tahu dulu mengenai SIUP. SIUP adalah
Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk
menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia.
Penggolongan berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar
tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan,
maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3
(tiga)
yaitu :
1.
SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih
ataumodal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas
Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
2.
SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan
bersihatau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas
Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah).
3.
SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih
ataumodal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai
denganRp.200.000.000- (dua ratus juta rupiah)
Kewajiban
memiliki SIUP dikecualikan terhadap:
1.
Kantor cabang perusahaan atau kantor perwakilan perusahaan;
2.
Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan,
yangdijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau keluarga/kerabat
terdekat;
3.
Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki
lima.
Larangan
SIUP
dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan:
1.
Yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan atau kegiatan usaha yang dicantumkan
di dalam SIUP.
2.
Menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak
wajar.
3.
Perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level
marketingatau multi level marketing).
4.
Perdagangan jasa survey.
5.
Perdagangan berjangka komoditi.
Pengajuan
Untuk
permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil permohonan SIUP beserta persyaratannya
diajukan melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan. Sedangkan untuk permohonan
SIUP BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi
sesuai domisili perusahaan.
Masa
Berlaku
SIUP
berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan
barang/jasa
sejak
tanggal dikeluarkan.
Prosedur
Surat Izin Usaha Perdagangan
Tempat
pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dilakukan di kantor Dinas Perindustrian
dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau
Kotamadya setempat. Bagi Kabupaten atau kota yang sudah di lengkapi unit
pelayanan terpadu bisa mendapatkannya di sana berikut dengan perizinan lainnya.
Tahapan
dan Persyaratan
1.
Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan
ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus
perizinan.
2.
Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000
yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi
kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat
berikut :
·
Fotocopy akte pendirian
usaha atau badan hukum sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy KTP ( Kartu
Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy NPWP ( No
Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
·
Fotocopy ijin gangguan
atau HO sebanyak 3 lembar
·
Neraca perusahaan
sebanyak 3 lembar
·
Gambar denah lokasi
tempat usaha
3.
Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing
masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap
daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
Surat
Izin Usaha Perdagangan sangat anda perlukan untuk menunjang usaha perdagangan
anda, dengan adanya Surat Izin Usaha Perdagangan maka usaha yang anda jalankan akan lebih aman dan
anda pun tenang karena terhindar dari berbagai masalah perijinan yang sering
berakibat hingga penggusuran tempat usaha anda.
Persyaratan
Izin Lebih Detail Perseroan Terbatas (PT)
·
Fotocopy Akta pendirian
berbentuk Perseroan dari Notaris.
·
Fotocopy Surat
Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
·
Fotocopy KTP Pemilik /
Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
·
Fotocopy Surat Izin
Tempat Usaha
·
Fotocopy Izin Gangguan
/ HO
·
Fotocopy NPWP
perusahaan
·
Neraca awal perusahaan
·
Pasfoto 4 x 6
Contoh
SIUP
0 komentar:
Posting Komentar