Sebelum
saya menjelaskan bagaimana membuat NPWP sebuah perusahaan saya akan menjelaskan
sedikit tentang apa itu NPWP? Mungkin sudah biasa bagi orang pajak atau orang
yang baru bergelut dengan dunia pajak, tapi apakah semua masyarakat sudah tahu
apa itu NPWP seperti apa dan kegunaannya? Pada tugas disini saya mendapat tugas
bagaimanacara membuat NPWP perusahaan. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada
Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi
setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.
Sedangkan untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP,
atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan
administrasi yang diperlukan. Pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak) dilaksanakan dengan system self assessment dimana
Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang
wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Fungsi
NPWP adalah:
1.
Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
2.
Sebagai Identitas wajib pajak
3.
Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi
perpajakan
4.
Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan;
Maka
Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya,
seperti: sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran) atas Fiskal Luar Negeri
yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke Luar Negeri, dimana fiscal luar
negeri ini dapat menjadi kredit pajak atau pengurang bagi wajib pajak. memenuhi
salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP), dan juga dan salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank.
Syarat
Membuat NPWP Perusahaan/Badan
1.
Fotokopi salah satu KTP pengurus
Untuk
fotokopi KTP pengurus disini disarankan menggunakann KTP ketua atau Direktur
dari Perusahaan/Badan.
2.Fotokopi
salah satu NPWP Pribadi Pengurus.
Ini
sama halnya seperti fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP pribadi ketua atau
Direktur dari perusahaan/lembaga.
3.
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/Badan
Silahkan
anda fotokopi akta pendirian perusahaan/badan/yayasan/lembaga yang anda miliki.
4.
Surat Keterangan Domisii dari Kelurahan
Surat
keterangan domisili ini anda bisa dapatkan di kantor kelurahan tempa dimana
perusahaan/badan/yayasan/lembaga anda berdomisili. Cukup datang ke kantor
kelurahan dengan membawa KTP ketua atau direktur dan surat pernyataan yang
dikeluarkan Perusahaan yang menyatakan domisili atau alamat tempat perusahaan
anda berdiri serta membawa fotokopi akta pendirian perusahaan /badan /yayasan /lembaga.
5.
Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan
Formulir pengajuan NPWP
perusahaan/yayasan/badan/lembaga merupakan salah satu syarat membuat NPWP
perusahaan. Formulir pengajuan NPWP perusahaan ini anda bisa dapatkan di kantor
pajak tempat perusahaan/badan/yayasan/lembaga anda berdomisili. Ketika sampai
di kantor pajak, biasanya ada petugas (satpam) yang akan menanyakan akan
membuat NPWP apa? Jawab saja NPWP perusahaan/badan maka anda nanti akan diberi
formulir pengajuan NPWP perusahaan/badan. Kemudian silahkan anda isi sesuai
dengan data yang sobat miliki (syarat 1-4).
Ikuti prosesnya, apabila ada persyaratan yang kurang segera penuhi agar
pembuatan NPWP segera selesai. Kemudian pastikan kepada petugas pajak berapa
waktu yang diperlukan hingga NPWP Perusahaan anda selesai.
Contoh Formulir pengisian Wajib Pajak
0 komentar:
Posting Komentar