This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 16 November 2013

Penanganan Insiden dan Freezing the Scene [Part 5]

B. Menurut Jim Mc Millan, lima tahapam pemrosesan barang bukti :

    1.  Persiapan 
         - Sterilkan semua media dari virus
         - Pastikan semua tool forensik bisa dipergunakan secara resmi
         - Periksa kerja semua peralatan lab
         - Pilih ahli forensik yang tepat dan mampu memberikan kesaksian dan 

           penjelasan di persidangan

   2.  Snapshot         
         - Foto lingkungan
         - Catat rinciannya
         - Foto barang bukti
         - Dokumentasikan konfigurasi hardware
         - Labeli barang bukti sesuai metodologi
         - Foto barang bukti lagi setelah dilabeli
         - Dokumentasikan apa terjadi
 

   3.  Transport
         - Lakukan pengemasan secara aman
         - Foto dan dokumentasikan penanganan barang bukti meninggalkan 

           tempat kejadian sampai ke lab pengujian
    

   4.  Pengujian
         - Lakukan unpack sesuai metodologi
         - Lakukan ujimvisual dan catatt setiap konfigurasi yang tidak 

           semestinya
         - Buatlah image hard disk
         - Setelah menbuat image simpan barang bukti di tempat aman dan 

           catat
         - Lakukan pembuat image kedua


    5.  Analisa
         - Analisa barang bukti dilakukan secara dua level :
            a. Level fisik
            b. Level lojik
         - Perhitungan rangkaian kepercayaan – chain of evidence
            a. Shell
            b. Command
            c. Dynamic libraries
            d. Device driver
            e. Kernel
            f. Controller
            g. Hardware





List Penjelasan:
1. Penanganan Insiden dan Freezing the Scene [Part 1] 
2. Penanganan Insiden dan Freezing the Scene [Part 2]
3. Penanganan Insiden dan Freezing the Scene [Part 3]
4. Penanganan Insiden dan Freezing the Scene [Part 4]   
5. Penanganan Insiden dan Freezing the Scene [Part 5]  

sumber

Senin, 04 November 2013

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

1. Koperasi adalah badan usaha yg berlandaskan asas-asas kekeluargaan. 

2. BUMN Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yg permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adl karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum & Persero. 

3. Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yg seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tdk ada perusahaan BUMN yg menggunakan model perjan karena besarnya biaya ukt memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.

4. Perum adalah perjan yg sudah diubah. Tujuannya tdk lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dgn status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero. 

5. Persero adalah salah satu badan usaha yg dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dgn Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yg pertama adalah mencari keuntungan & yg kedua memberi pelayanan kpd umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yg dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT ( nama perusahaan ) (Persero). 

6. Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
    1. Dipimpin oleh direksi
    2. Pegawainya berstatus sbg pegawai swasta
    3. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
    4. Tidak memperoleh fasilitas negara
    5. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
 6. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yg dipisahkan yg berupa saham- saham contoh perusahaan yg mempunyai badan usaha Persero
         1. PT Aneka Tambang (Persero)
        2. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
        3. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
        4. PT Pos Indonesia (Persero)
        5. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
        6. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
        7. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
        8. PT Garuda Indonesia (Persero)
        9. PT Angkasa Pura (Persero)
        10. PT Perusahaan Pertambangan & Minyak Negara (Persero)
        11. PT Tambang Bukit Asam (Persero) 

7. BUMS Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yg bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas.

8. Perusahan Persekutuan Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yg memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan.

9. FIRMA adalah badan usaha yg didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
10. Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah sesuatu persekutuan yg didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1. Sekutu pasif / sekutu komanditer adl anggota yg hanya menanamkan modalnya kpd sekutu aktif & tdk ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yg terjadi sampai batas modal yg ditanam.

2. Sekutu aktif adl anggota yg memimpin/ menjalankan perusahaan & bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.

11. Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yg modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan & setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

12. Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tdk merupakan perusahaan karena tdk mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan ukt sosial & berbadan hukum. 

Sumber :
http://agung1ka42.wordpress.com/2013/04/23/216/
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha