1. Koperasi adalah badan usaha yg berlandaskan
asas-asas kekeluargaan.
2. BUMN Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yg
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai
badan usaha-badan usaha tersebut adl karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN
sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum & Persero.
3. Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yg
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tdk ada perusahaan BUMN
yg menggunakan model perjan karena besarnya biaya ukt memelihara perjan-perjan
tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti
menjadi PT.KAI.
4. Perum adalah perjan yg sudah diubah. Tujuannya tdk
lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan,
perum di kelola oleh negara dgn status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun
perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga
pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go
public) dan statusnya diubah menjadi persero.
5. Persero adalah salah satu badan usaha yg dikelola oleh
Negara atau Daerah. Berbeda dgn Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero
yg pertama adalah mencari keuntungan & yg kedua memberi pelayanan kpd umum.
Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yg
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT ( nama
perusahaan ) (Persero).
6. Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi
dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
1. Dipimpin oleh direksi
2. Pegawainya berstatus sbg pegawai swasta
3. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan)
(Persero)
4. Tidak memperoleh fasilitas negara
5. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
6. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan
negara yg dipisahkan yg berupa saham- saham contoh perusahaan yg mempunyai
badan usaha Persero
1. PT Aneka
Tambang (Persero)
2. PT Pelayaran
Nasional Indonesia (Persero)
3. PT Perusahaan
Listrik Negara (Persero)
4. PT Pos Indonesia
(Persero)
5. PT Kereta Api
Indonesia (Persero)
6. PT Telekomunikasi
Indonesia (Persero)
7. PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk.
8. PT Garuda Indonesia
(Persero)
9. PT Angkasa Pura
(Persero)
10. PT Perusahaan
Pertambangan & Minyak Negara (Persero)
11. PT Tambang Bukit
Asam (Persero)
7. BUMS Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan
usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak
swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yg bersifat tidak vital dan
strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak Berdasarkan bentuk
hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas.
8. Perusahan Persekutuan Perusahaan persekutuan
adalah perusahaan yg memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan.
9. FIRMA adalah badan usaha yg didirikan oleh 2 orang
atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan
kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
10. Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah sesuatu persekutuan yg didirikan oleh 2 orang atau
lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1. Sekutu pasif / sekutu komanditer adl anggota yg hanya menanamkan
modalnya kpd sekutu aktif & tdk ikut campur dalam urusan operasional
perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yg terjadi sampai batas
modal yg ditanam.
2. Sekutu aktif adl anggota yg memimpin/ menjalankan perusahaan
& bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
11. Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha
yg modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham
mempunyai hak atas perusahaan & setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen).
12. Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tdk merupakan
perusahaan karena tdk mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan ukt sosial
& berbadan hukum.
Sumber :
http://agung1ka42.wordpress.com/2013/04/23/216/
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
0 komentar:
Posting Komentar