This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 24 Januari 2014

CARA MEMBUAT NPWP PERUSAHAAN




Sebelum saya menjelaskan bagaimana membuat NPWP sebuah perusahaan saya akan menjelaskan sedikit tentang apa itu NPWP? Mungkin sudah biasa bagi orang pajak atau orang yang baru bergelut dengan dunia pajak, tapi apakah semua masyarakat sudah tahu apa itu NPWP seperti apa dan kegunaannya? Pada tugas disini saya mendapat tugas bagaimanacara membuat NPWP perusahaan. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Sedangkan untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan. Pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilaksanakan dengan system self assessment dimana Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Fungsi NPWP adalah:

1. Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
2. Sebagai Identitas wajib pajak
3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
4. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan;

Maka Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti: sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke Luar Negeri, dimana fiscal luar negeri ini dapat menjadi kredit pajak atau pengurang bagi wajib pajak. memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan juga dan salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank.
Syarat Membuat NPWP Perusahaan/Badan
1. Fotokopi salah satu KTP pengurus
Untuk fotokopi KTP pengurus disini disarankan menggunakann KTP ketua atau Direktur dari Perusahaan/Badan.
2.Fotokopi salah satu NPWP Pribadi Pengurus.
Ini sama halnya seperti fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP pribadi ketua atau Direktur dari perusahaan/lembaga.
3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/Badan
Silahkan anda fotokopi akta pendirian perusahaan/badan/yayasan/lembaga yang anda miliki.
4. Surat Keterangan Domisii dari Kelurahan
Surat keterangan domisili ini anda bisa dapatkan di kantor kelurahan tempa dimana perusahaan/badan/yayasan/lembaga anda berdomisili. Cukup datang ke kantor kelurahan dengan membawa KTP ketua atau direktur dan surat pernyataan yang dikeluarkan Perusahaan yang menyatakan domisili atau alamat tempat perusahaan anda berdiri serta membawa fotokopi akta pendirian  perusahaan /badan /yayasan /lembaga.
5. Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan
Formulir  pengajuan NPWP perusahaan/yayasan/badan/lembaga merupakan salah satu syarat membuat NPWP perusahaan. Formulir pengajuan NPWP perusahaan ini anda bisa dapatkan di kantor pajak tempat perusahaan/badan/yayasan/lembaga anda berdomisili. Ketika sampai di kantor pajak, biasanya ada petugas (satpam) yang akan menanyakan akan membuat NPWP apa? Jawab saja NPWP perusahaan/badan maka anda nanti akan diberi formulir pengajuan NPWP perusahaan/badan. Kemudian silahkan anda isi sesuai dengan data yang sobat miliki (syarat 1-4).  Ikuti prosesnya, apabila ada persyaratan yang kurang segera penuhi agar pembuatan NPWP segera selesai. Kemudian pastikan kepada petugas pajak berapa waktu yang diperlukan hingga NPWP Perusahaan anda selesai.

Contoh Formulir pengisian Wajib Pajak

 

Formulir Pendaftaran WP OP PER20_2013

AKTA NOTARIS



A. Definisi Akta Notaris
Merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, dimana akta tersebut dianggap benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Menurut Pasal 1857 KHUPerdata, jika akta dibawah tanda tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya. Kemudian tertera pada Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterai dinyatakankan bahwa untuk  surat perjanjian dan surat-surat lainnya dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai kenyataan,  perbuatan atau keadaan di bidang keperdataan maka dikenakan untuk itu dokumen tersebut dikenakan bea meterai.

B. Isi Akta
Diatur dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
1. Setiap Akta Notaris terdiri atas:
a. Awal akta atau kepala akta,
b. Badan akta, dan
c. Akhir atau penutup akta.
2. Awal akta atau kepala akta memuat :
a. Judul akta,
b. Nomor akta,
c. Jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun, dan
d. Nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
3. Badan akta memuat:
a. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili,
b. Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap,
c. Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan, dan
d. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
4. Akhir atau penutup akta memuat:
a. Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l atau Pasal 16 ayat (7),
b. Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada,
c. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta, dan
d. Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.
5. Akta Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat SementaraNotaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.
Sesuai pada Pasal 39 UU No. 30/2004 menyebutkan bahwa:
1. Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah, dan
b. Cakap melakukan perbuatan hukum.
2. Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
3. Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam akta.
C. Tujuan Akta Dibuat.
a. Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian.
b. Memberikan kejelasan setatus kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali kepatner anda arau keorang lain serta proses penilaian pembelian saham.
D. Syarat Akte Pendirian Usaha
1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
3. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
4. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
5. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
6. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
7. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
8. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
9. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
10. Siap di survey.

E. Macam-Macam Akta dan Bentuk Usaha.
1. CV
CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.
2.Pendirian akta Notarisnya Rp. 3, 5 JUTA = “Lengkap : Akta, Domisili, NPWP, Daftar Pengadilan, SIUP, PT
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Pendirian untuk PT bagian Kecil, Menengah, Besar.
a. Kecil Rp 3, 5 JUTA = “Pesan Nama, Akta Pendirian, SK Pengesahan Menkumham”.
b. Menengah Rp. 7, 5 JUTA = “Lengkap : Pesan Nama, Akta Pendirian, Domisili, NPWP, SK Pengesahan Menkumham, SIUP, TDP”.
c. Besar Rp. 8, 5 JUTA = “Lengkap : Pesan Nama, Akta Pendirian, Domisili, NPWP, SK Pengesahan Menkumham, SIUP, TDP”.
3. Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja atau buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
4. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

F. Membuat Salinan Akta
Akta pendirian perusahaan yang sudah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (bentuknya seperti buku kecil) sudah memuat juga kutipan dari akta pendirian perusahaan. Sehingga, akta pendirian yang hilang dimaksud sebenarnya sudah bisa di-cover dengan adanya buku Tambahan Berita Negara RI tersebut.
Namun demikian, jika perusahaan menghendaki salinan akta pendirian, maka untuk memperoleh salinan kedua dari akta pendirian tersebut sebenarnya cukup dengan mengajukan permohonan penerbitan salinan kedua kepada notaris yang membuat akta dimaksud. Namun, karena notaris tersebut sudah pensiun, dan perusahaan tidak mengetahui siapa notaris pemegang protokolnya, maka langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Pertama, kita harus tahu dulu tanggal dan nomor serta nama notaris yang membuat akta pendirian yang hilang tersebut. Jika copy akta tidak dimiliki sehingga tanggal dan nomornya tidak ada, tanggal dan nomor akta tersebut bisa dicek pada Surat Keputusan Menteri yang mengesahkan akta pendirian dimaksud, atau melihatnya pada salinan Tambahan Berita Negara (yang berbentuk buku kecil). Di sana tercantum tanggal, nomor akta dan nama notaris serta tanggal Surat Keputusan Menteri yang mengesahkan akta pendirian tersebut.
2. Setelah mengetahui tanggal dan nomor akta pendirian dimaksud, langkah berikutnya adalah mengetahui siapa notaris pemegang protokol, yang mengambil alih semua arsip dari notaris yang sudah pensiun tersebut. Untuk mengetahui siapa pemegang protokol dari notaris yang sudah pensiun tersebut, bisa ditanyakan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris sesuai dengan wilayah kerja notaris yang bersangkutan. Misalnya, notaris yang sudah pensiun tersebut wilayah kerjanya di Jakarta Selatan, maka yang dicari adalah alamat MPD notaris Jakarta Selatan.
Atau jika sulit mencari tahu alamat MPD setempat, bisa menghubungi sekeretariat Ikatan Notaris Indonesia di alamat berikut:

Kompleks Roxy Mas Blok E-1/32
Jl. KH. Hasyim Ashari
Jakarta Pusat (10150)
Tlp.  (021) 6386 1919, 6385 1329, 630 1322
Fax. (021) 6386 12 33
3. Setelah tahu nama notaris pemegang protokolnya dari notaris pembuat akta pendirian PT Anda, maka bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada notaris yang bersangkutan untuk menerbitkan salinan kedua atas akta pendirian tersebut.
G. Dasar Hukum
1. Pengumuman akta pendirian PT pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH.-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
2. Sesuai Pasal 62 huruf b UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”), penyerahan protokol notaris dilakukan dalam hal notaris telah berakhir masa jabatannya. Dalam hal notaris telah berakhir masa jabatannya, penyerahan protokol notaris dilakukan oleh notaris kepada notaris lain yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Daerah (lihat Pasal 63 ayat [4] UUJN).
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH.-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

contoh akta notaris :

Jumat, 03 Januari 2014

Pemampatan Citra


Pemampatan citra atau image compression merupakan operasi pengolahan citra yang bertujuan untuk memampatkan citra sehingga memori yang dibutuhkan untuk menyimpan citra lebih kecil, tetapi hasil citra yang telah dimampatkan tetap memiliki kualitas gambar yang bagus (misal dari .BMP menjadi .JPG).

Kebanyakan citra mengandung duplikasi data yg dapat berarti:
1. Besar kemungkinan suatu pixel dengan pixel tetangganya memiliki intensitas yang sama, sehingga penyimpanan setiap pixel memboroskan tempat.
2. Citra banyak mengandung bagian yang sama, sehingga tidak perlu dikodekan berulang.

Ada 2 proses utama dalam pemampatan citra:
1. Pemampatan citra (image compression) contoh citra belum dimampatkan dalam format bitmap dan yang sudah dimampatkan disimpan dalam format JPG dan GIF
2. Penirmampatan citra (image decompression) Mengembalikan citra yang termampatkan menjadi data bitmap.

Aplikasi Pemampatan Citra
1. Data transmission, waktu pengiriman data lebih cepat. contoh: pengiriman gambar lewat fax, videoconferencing, download gambar dr internet
2. Data storing, butuh memori lebih kecil Contoh: aplikasi basis data gambar, video storage sprti VCD dll.

Kriteria pemampatan citra:
1. Waktu compression dan decompression sebaiknya cepat
2. Kebutuhan memori
Memori yang dibutuhkan untuk merepresentasikan citra seharusnya berkurang secara berarti. Pada beberapa metode ukuran memori hasil pemampatan bergtung pd citra itu sendiri. Citra dengan elemen duplikasi yang banyak, misal langit cerah tanpa awan, lantai keramik, umumnya dapat dimampatkan dengan memori lebih sedikit dibanding citra yang mengandung objek, misal pemandangan alam.
3. Kualitas
Informasi yang hilang akibat pemampatan seminimal mungkin agar kualitas tetap dipertahankan. kualitas citra bersifat subyektif dan relatif, tergantung penilaian seseorang. Ukuran kualitas hasil pemampatan citra menjadi ukuran kuantitatif menggunakan PSNR, mengukur perbedaan citra semula dengan hasil pemampatan
4. Format keluaran
Format citra hasil pemampatan sebaiknya cocok u pengiriman dan penyimpanan data. Pembacaan citra bergantung pd bagaimana citra tsb direpresentasikan atau disimpan.

Jenis Pemampatan Citra:

Ada 4 pendekatan:
1. Pendekatan statistik, yang didasarkan pd frek kemunculan derajat keabuan pixel pada seluruh bagian gambar, contoh metode Huffman Coding.
2. Pendekatan ruang, didasarkan pd hub spasial antara pixel-pixel dalam suatu kelompok yang memiliki derajat keabuan yang sama di dalam suatu daerah di dalam gambar, contoh metode Run-Length Encoding.
3. Pendekatan kuantisasi, pemampatan citra dilakukan dengan mengurangi jumlah derajat keabuan yang tersedia, contoh metode pemampatan kuantisasi.
4. Pendekatan fraktal, didasarkan pada kenyataan bahwa kemiripan bagian-bagian dalam citra dapat dieksploitasi dengan suatu matriks transformasi, contoh metode Fractal Image Compression.

Metode Pemampatan Huffman
Menggunakan prinsip nilai atau derajat keabuan yang sering muncul dikodekan dengan jml bit Lebih sedikit dan yang frek kemunculannya sedikit dikodekan dengan jlh bit yang lebih panjang.

Algoritma metode Huffman:
1. Urutkan secara ascending nilai-nilai keabuan berdasarkan frek kemunculan atau peluang kemunculan, Pk yaitu frek kemunculan nk dibagi dengan jlh pixel dalam citra (n). Setiap nilai keabuan dinyatakan sebagai pohon bersimpul tunggal. Setiap simpul ditandai dengan frek kemunculan nilai keabuan tsb.
2. Gabung 2 buah pohon yang mempyai frek kemunculan paling kecil pd sebuah akar. Akar mempyai frek yang merupakan jlh dr frek 2 buah pohon penyusunnya
3. Ulangi langkah 2 sampai tersisa hy satu pohon biner.
4. Beri label setiap sisi pohon biner. Sisi kiri dilabeli dengan 0 dan sisi kanan dilabeli 1.
5. Telusuri pohon biner dr akar ke daun. Barisan label2 sisi dr akar ke daun menyatakan kode Huffman u derajat keabuan yang bersesuain


Program

Koding pad OpenCv

#include <cv.h>
#include <cxcore.h>
#include <highgui.h>

int main(int argc, char **argv)
{
    int p[3];
    IplImage *img = cvLoadImage("../images/tom.bmp");

    p[0] = CV_IMWRITE_JPEG_QUALITY;
    p[1] = 5;
    p[2] = 0;

    cvSaveImage("a_worse.jpg", img, p);

    p[0] = CV_IMWRITE_JPEG_QUALITY;
    p[1] = 100;
    p[2] = 0;

    cvSaveImage("a_better.jpg", img, p);

    exit(0);
}

Hasil Setelah dilakukan pemampatan citra

Gambar Asli (Ukuruan 189kb(.bmp))

Gambar kompres (Ukuran 142kb(.jpg))

Nama : Mohammad Rizqy Maulana (54410506)
             Rinoldi V Papasoka (55410998)


Sabtu, 16 November 2013

Penanganan Insiden dan Freezing the Scene [Part 5]

B. Menurut Jim Mc Millan, lima tahapam pemrosesan barang bukti :

    1.  Persiapan 
         - Sterilkan semua media dari virus
         - Pastikan semua tool forensik bisa dipergunakan secara resmi
         - Periksa kerja semua peralatan lab
         - Pilih ahli forensik yang tepat dan mampu memberikan kesaksian dan 

           penjelasan di persidangan

   2.  Snapshot         
         - Foto lingkungan
         - Catat rinciannya
         - Foto barang bukti
         - Dokumentasikan konfigurasi hardware
         - Labeli barang bukti sesuai metodologi
         - Foto barang bukti lagi setelah dilabeli
         - Dokumentasikan apa terjadi
 

   3.  Transport
         - Lakukan pengemasan secara aman
         - Foto dan dokumentasikan penanganan barang bukti meninggalkan 

           tempat kejadian sampai ke lab pengujian
    

   4.  Pengujian
         - Lakukan unpack sesuai metodologi
         - Lakukan ujimvisual dan catatt setiap konfigurasi yang tidak 

           semestinya
         - Buatlah image hard disk
         - Setelah menbuat image simpan barang bukti di tempat aman dan 

           catat
         - Lakukan pembuat image kedua


    5.  Analisa
         - Analisa barang bukti dilakukan secara dua level :
            a. Level fisik
            b. Level lojik
         - Perhitungan rangkaian kepercayaan – chain of evidence
            a. Shell
            b. Command
            c. Dynamic libraries
            d. Device driver
            e. Kernel
            f. Controller
            g. Hardware





List Penjelasan:
1. Penanganan Insiden dan Freezing the Scene [Part 1] 
2. Penanganan Insiden dan Freezing the Scene [Part 2]
3. Penanganan Insiden dan Freezing the Scene [Part 3]
4. Penanganan Insiden dan Freezing the Scene [Part 4]   
5. Penanganan Insiden dan Freezing the Scene [Part 5]  

sumber